Jakarta, LE - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berikan jawaban atas putusan MA, yang menolak menolak kasasi pemerintah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan pada 2015.
Melalui akun sosialnya, Siti NUrbaya menuturkan, pemerintah sedang mempertimbangkan peninjauan kembali atau PK. Baca juga: Milad 106 Muhammadiyah Momen Ta`awun untuk Negeri
"Meski demikian sebelum mengajukan PK pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, lantaran belum menerima salinan putusan," tukasnya.
Dalam ulsannya, Siti Nurbaya menceritakan sejarah Karhutla itu sendiri.
Gugatan hukum pada Pemerintah, dalam hal ini pada Presiden, para Menteri, Gubernur, dan lain lain, merupakan gugatan yang berawal dari kejadian karhutla tahun 2015. Saat itu Karhutla melahap sekitar 2,6 juta ha kawasan, terutama di lahan gambut yang sangat susah dipadamkan. Baca juga: Raih Nilai Sempurna, Mahasiswa Prodi Sistem Komputer ini Rancang Bangun G...
Ini mengulang kejadian-kejadian besar karhutla yang terjadi hampir selama dua dekade sebelumnya. Bahkan tahun 1997, Karhutla pernah menghanguskan sekitar 10-11 juta ha hutan dan lahan di Indonesia. Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN.
"Negara kita dulu sering dapat komplain dari negara tetangga karena rutin mengekspor asap. Rakyat kita dulu rutin harus tersiksa karena bencana yang sama, sampai-sampai di daerah rawan seperti Sumatera dan Kalimantan, mengenal istilah tiga musim: Hujan, Panas, dan musim Asap," tuturnya.
Kembali pada karhutla 2015 tadi, kejadian puncaknya seingatnya di akhir tahun, dan itu belum sampai setahun dari berjalannya pemerintahan Presiden Jokowi. Sebenarnya, jauh sebelum kejadian puncak. Baca juga: Empat Menteri Tinjau Korban Tsunami di Lamsel
"Presiden dan saya sendiri sudah turun ke beberapa daerah rawan," ujar Siti Nurbaya.
Tapi sayangnya memang tidak tertolong, titik api sudah membesar di 2015, dan banyak faktor yang jadi pemicunya. Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Dimana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu.
Banyak sekali persoalan berlapis di tingkat tapak. Regulasi kita lemah, bolong di sana sini. Ada juga temuan konsensi buka lahan pakai kontraktor dengan menyuruh rakyat untuk bakar, setelah itu mereka lari. Itu memang terjadi dan terus terjadi berulang. Dulu penegakan hukumnya lemah sekali, tata kelola lahannya kacau, ada korporasi besar tapi tak punya peralatan pemadaman, penetapan status yang lamban karena kepemimpinan di daerah lemah, alih fungsi lahan yang bermasalah, izin yang tidak sesuai peruntukan, dan banyak sekali masalah lainnya. Baca juga: Universitas Saburai Berikan Beasiswa Peserta Kegiatan Bela Negara
Jadi saat kejadian Karhutla 2015 itu, memang luar biasa kita menabung ilmu masalahnya. Instruksi Presiden Jokowi jelas: Perbaiki, benahi, jangan ada kejadian karhutla lagi. Apalagi sampai terjadi asap lintas batas ke negara tetangga.
Dari temuan-temuan itu, Presiden Jokowi secara marathon terus mengawasi perkembangan terkait penanganan Karhutla. Kita justru sering rapat di lapangan. Presiden lihat kondisi dan situasi, langsung kasi instruksi. Jadi cukup cepat segera dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian Karhutla.
Diantaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Baca juga: Terima Audiensi Pengurus Baru LDII, Pemkot Bandarlampung Dorong Sinergi B...
Sementara di KLHK, keluar Peraturan Menteri LHK nomor 32/2016 tentang pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat Karhutla, dan berbagai kebijakan tekhnis lainnya.
Paradigma menangani Karhutla berubah total. Kalo dulu, api sudah besar saja belum tentu Pemda-nya ngapa-ngapain. Pemerintah pusat juga gak bisa bantu karena harus nunggu status dulu dari Pemda. Harus nunggu api besar dulu baru dipadamin, itu yang menyebabkan bencana berulang-ulang.
"Kalau sekarang kita antisipasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan paradigma dari penanggulangan ke pengendalian. Api dari kecil harus sudah dipadamin, bukan dibiarin. Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah," kenangnya. Baca juga: Giliran PT BBJ Salurkan Bantuan 10 Ton Beras Untuk Penanggulangan Covid-19
Pengendalian yang dimaksud mulai dari tahap perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, hingga pada tahap status kesiagaan. Pengendalian Karhutla juga melibatkan TNI/Polri, BNPB, dan lembaga lainnya secara bersama-sama.
KLHK juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan keluarnya fatwa haram bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Selain juga meningkatkan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Dalkarhutla hingga ke tingkat tapak.
Hal paling krusial lainnya, untuk pertama kali dilakukan penegakan hukum multidoors bagi pelaku pembakar karhutla, yakni dengan langkah hukum pidana, perdata dan administrasi. Langkah hukum ini tidak hanya menyasar perorangan, tapi juga korporasi. Baca juga: Siswa Lampung Hanya 24 Persen Masuk FK Unila
Dalam kurun waktu 2015-2018 lebih dari 550 kasus dibawa ke pengadilan baik melalui penegakan hukum pidana maupun perdata. 500 perusahaan dikenakan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan, bahkan ada yang dicabut izinnya. Untuk pengamanan kawasan hutan dan sumberdaya kehutanan lebih dari 713 operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan KLHK, Kepolisian dan TNI.
Kasus karhutla yang berhasil dimenangkan nilainya mencapai Rp18 triliun, dan menjadi nilai terbesar sepanjang sejarah tegaknya hukum lingkungan pasca karhutla 2015.
Untuk menegakkan hukum lingkungan ini sangatlah tidak mudah. Kita sampai berkali-kali digugat balik, saksi ahli juga sampai digugat, ada yang demo-demo juga, ada yang nekan-nekan juga, ada yang ngelawan juga, tapi kita tidak gentar. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera, agar tak ada lagi yang berani main-main dengan aturan pencegahan terjadinya karhutla berulang. Baca juga: Wagub Chusnunia Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021
Dengan aturan berlapis dan sanksi hukum yang tegas pula, kepatuhan korporasi dalam pengendalian karhutla juga meningkat.
Dengan berbagai kebijakan dan upaya seperti di atas, hasilnya bisa dirasakan masyarakat terutama di daerah rawan. Indikatornya dapat terlihat dari penurunan hotspot dari tahun ke tahun, dan berkurangnya luasan lahan terbakar, terutama kawasan gambut. Penurunan jumlah hotspot tahun 2018 dibandingkan tahun 2015 mencapai 82,14% (Satelit NOAA) atau 94,58% (Satelit Terra Aqua).
Dengan adanya corrective action terutama pada penetapan status kesiagaan dan keterlibatan lintas instansi, terjadi pengurangan jumlah hari status tanggap darurat karhutla. Bahkan sepanjang tahun 2016-2018, Indonesia tidak mengalami status Darurat akibat Karhutla. Luas area terbakar berkurang menurun hingga 92,5 %. Dari 2,6 juta ha di 2015, menjadi 194,757 ha di 2018. Baca juga: LPPM Gelar FGD Buku Panduan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyar...
Jika pada kejadian 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, Indonesia selalu mengekspor asap ke negara tetangga, setelah perubahan besar-besaran di era Presiden Jokowi, Alhamdulillah, tidak ada lagi bencana karhutla skala nasional dan tidak ada lagi asap lintas batas. Itu dirasakan rakyat di daerah rawan, diakui oleh para pemimpin negara sahabat dan disampaikan di forum-forum resmi internasional.
Indonesia bahkan menjadi rujukan informasi dan pusat pengetahuan berbagai negara di dunia dalam hal tata kelola gambut, ditandai juga dengan berdirinya International Tropical Peatland Centre atau Pusat Lahan Gambut Tropis Internasional (ITPC). Indonesia yang tadinya dikenal gambutnya sering terbakar, sekarang justru jadi rujukan negara lain untuk belajar.
Perihal gugatan yang kemudian dilayangkan kepada Pemerintah atas kejadian tahun 2015 tersebut, tentu kami menghormati setiap proses hukum. Demikian pula dengan langkah PK yang akan dilakukan, juga merupakan upaya mempertegas kembali bahwa pemerintah sudah melakukan banyak perubahan menangani Karhutla pasca kejadian 2015. Baca juga: Firman - Bustomi Akan Hadiri Israq Mi`raj dan Tabliqh Akbar Ponpes Tadabb...
Hikmah dari karhutla 2015, Presiden Jokowi dan seluruh jajaran pemerintah telah membuat langkah koreksi yang signifikan, hasilnya ada dan nyata. Dalam 4 tahun terakhir, dengan segala tantangan yang sangat tidak mudah, kita mampu menghindari berulangnya kembali bencana Karhutla seperti yang dulu-dulu itu.
Setelah bertahun-tahun lamanya rakyat di lokasi rawan rutin mengalami bencana karhutla, baru pada tahun 2016, 2017 dan 2018 di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Karhutla berhasil kita atasi bersama dan tidak ada asap lintas batas seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dalam 4 tahun terakhir, Karhutla sudah sangat serius kita tangani. Fakta kerjanya ada dan nyata terutama pada daerah-daerah rawan. Pemerintah sudah dan akan terus melakukan yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Baca juga: Bandarlampung Zona Merah, Larang Perayaan Tahun Baru
"Kita sudah nyatakan perang melawan Karhutla pasca kejadian tahun 2015. Tantangan Karhutla di Indonesia masih sangat besar dan berat. Untuk itu, mari bersama-sama kita menjaga hutan dan lahan kita dari ancaman Karhutla," pungkasnya. (kie/*)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com