Bandarlampung, LE - Lima komplotan spesialis pencuri kendaraan roda empat jenis truk ditangkap satuan Polresta Bandarlampung.
Lima tersangka yang diketahui dari komplotan "Meong" ini, ditangkap saat berada di Jl. Pulau Legundi, Sukarame, Bandarlampung, Senin (23/7/2018) pukul 02.00 dinihari.
Kelimanya yakni, HR (41), JM (40) warga Natar, Lampung Selatan, Meong (47), NT (41) dan DD warga Sukabumi, Bandarlampung. Baca juga: Pemkab Way Kanan Gelar Roadshow Pasar Murah Bersubsidi, Negeri Besar Jadi...
Kepala Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung C mengatakan, modus dari lima tersangka yakni dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak mobil.
Usai berhasil melakukan pencurian, mobil tersebut kemudiam dirubah cat warnanya sebelum dijual.
"Berdasarkan dari laporan masyarakat, kami berhasil menemukan mobil yang terparkir di wilayah Natar, Lampung Selatan. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap para tersangka," jelasnya, Rabu (1/8/2018). Baca juga: Ridho Lantik Agung-Budi di Balai Keratun
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru melakukan aksinya sebanyak satu kali. Kelimanya, mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
"Mereka ada yang berperan sebagai tukang cat mobol, mencarikan lokasi, hingga menjualnya ke daerah-daerah. Mobil tersebut dijualnya seharga Rp40 juta/unit," terangnya. (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com