Breaking News
Gubernur Lampung Perpanjang KBM Daring hingga 10 September 14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas dan Budaya Kerja ASN Nasabah Pertanyakan Sertifikat Rumah yang Hilang di BTN, 24 Tahun Belum Ada Kejelasan IJP Lampung Bagikan 3.000 Masker kepada Pengendara di Tugu Adipura SIMKAH Terintegrasi Data Kependudukan, Kemenag Lampung Tegaskan Nikah di KUA Gratis Baca juga: Gubernur Dorong Penguatan Kolaborasi Lembaga Wujudkan Indonesia Emas
News Harian Kandidat
News
Baca juga: Pendaki yang Terjebak di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi
Provinsi Lampung
Nasional Baca juga: Pungli Sporadik Kelurahan Sukarame Baru Resahkan Warga
WayKanan---Penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kembali dilaksanakan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan yang berlangsung di Ruang Buay Pemuka Pangeran Tuha, Pemkab setempat, Selasa (14/07/2026).
Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang apresiasi bagi Kejari Way Kanan atas keberhasilannya membantu memulihkan keuangan dan aset milik pemerintah daerah. Pemkab Way Kanan menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar perpanjangan administrasi, melainkan bentuk penguatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Baca juga: Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifti...
Menurutnya, melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain bagi pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Mahmudin.
Ia mengungkapkan, selama pelaksanaan kerja sama sebelumnya, Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil memulihkan keuangan daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 906.408.211. Baca juga: Lembaga SM Umumkan Hasil Surve
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil mengembalikan sejumlah aset daerah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga, mulai dari kendaraan dinas hingga alat berat, yang secara simbolis diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Mahmudin menegaskan, ke depan pihaknya siap terus mendampingi pemerintah daerah, termasuk dalam penyelesaian sengketa, penagihan TGR secara nonlitigasi, hingga pendampingan hukum terhadap pembangunan infrastruktur.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya. Baca juga: BMKG Bantah Hoax Tsunami Susulan
Sementara itu, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyebut kerja sama yang telah terjalin sejak 2023 memberikan hasil nyata bagi daerah.
Menurutnya, keberhasilan memulihkan ratusan juta rupiah serta mengembalikan ratusan aset daerah menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah uang rakyat dan aset yang dibeli dengan uang rakyat, yang kini kembali menjadi milik pemerintah daerah untuk dimanfaatkan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ayu. Baca juga: Seldakab Way Kanan Hadiri Penghargaan PJA 2025
Bupati memaparkan, selain pemulihan keuangan sebesar Rp 906.408.211, Kejaksaan juga berhasil mengembalikan 52 unit mobil dinas, 360 unit sepeda motor dinas, serta tiga unit alat berat milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Ayu menilai keberhasilan tersebut menjadi pondasi penting untuk terus memperkuat prinsip good governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Melalui perpanjangan MoU ini, pemerintah daerah akan memfokuskan kerja sama pada mitigasi risiko hukum dalam setiap kebijakan pembangunan, pengamanan aset daerah, serta peningkatan kepatuhan hukum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Baca juga: Pembangunan Menara Masjid Al Furqon Senilai Rp10 Miliar Jadi Sorotan BPK
Ia pun menginstruksikan seluruh kepala OPD agar aktif memanfaatkan layanan konsultasi, pertimbangan, maupun bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi tersebut, Pemkab Way Kanan menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta Tim Jaksa Pengacara Negara yang dinilai berhasil mengawal penyelamatan keuangan dan aset daerah serta mendukung pembangunan di Bumi Ramik Ragom.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com