Bandarlampung, LE - Ratusan karyawan PT Haleyora Power, yang merupakan rekanan PT PLN Lampung, menuntut agar hak mereka yang selama ini diduga tidak tersalurkan, untuk segera dibayarkan.
Hal itu disampaikan oleh Serikat Buruh Karya Utama Yantek Area Tanjungkarang (SBKU-YATK), dalam aksi damai di kantor PLN Cabang Lampung, Rabu (6/3/2019). Baca juga: Mahasiswa KKN–PLP FKIP Gelar Prabha Edu-Fest di SMPIT Auladina Indonesia
"Kami mendesak agar pihak PT Haleyora Power segera memberlakukan upah sesuai UMK dan koefisien. Serta segera membayarkan upah lembur tahun 2018. Lebih jauh, kami mendesak pihak PT PLN dan Haleyora agar transparan dalam pengelolaan DPLK," ujar Heri Juniadi, selaku koordinator aksi kemarin.
Dalam keterangannya, Heri menjelaskan, ratusan pekerja yang terdzolimi tersebut berasal dari divisi pelayanan teknis (yantek) are Tanjung Karang.
"Mereka tidak menerima upah yang sesuai dengan UMK dan ketentuan koefesien pekerja PLN (Persero). Sesuai dengan SK Dir PT PLN nomor 500.K/DIR/2013," tegasnya. Baca juga: Aryodhia Kembalikan Tim Korfball Lampung Yang Terdampar Di Belanda
Untuk diketahui dalam pasa 7 pont (3) huruf (e) (1) disebutkan, "Upah pokok pekerja untuk pekerjaan yang hanya memerlukan pelatihan yang bersifat umum dan kompetensi sederhana, sekurang-kurangnya sebesar 110% dari UMK setempat yang berlaku. Sedangkan untuk pekerjaan lainnya yang memiliki spesifikasi lebih tinggi, upah pokok harus lebih tinggi, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh perusahaan lain.
Kondisi pekerja juga semakin dibuat sulit dengan tidak dibayarkannya upah dari kelebihan jam kerja (lembur) harian maupun di hari libur nasional. Dijelaskannya, pekerja pelayanan teknik (yantek) PT PLN harus rela mengorbankan waktunya pada hari raya dan libur nasional tanpa mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2013. Khususnya apa yang yang tertuang dalam pasal (78) dan (85). Tentang upah Lembur.
"Sepanjang tahun 2018, upah lembur belum dibayarkan oleh perusahaan. Baik PT PLN (persero) maupun PT Haleyora Power. Kedua perusahaan itu terkesan menutup mata dan beralasan tidak memiliki anggaran untuk membayarkan upah lembur pekerjanya," sesal Heri. Baca juga: PBL Lampung Serahkan Rapid Test ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo
Dengan kondisi tersebut, pungkasnya, PLN dan Haleyora Power diduga telah melanggar dan menabrak sejumlah undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara ini.
Yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 (tentang ketenaga-kerjaan). SK Menakertrans Nomor KEP.234/MEN/2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
Peraturan lainya yang turut dilangkahi yaitu SK DIR PT PLN (persero) nomor 500.K/DIR/2013 (pasal (7) point (3) huruf (F). dan peraturan perusahaan PT Haleyora Power (Pasal 14 dan 19. Baca juga: Sidang ke-4 Pembunuhan Rohman Masih Keterangan Saksi
Sementar aitu, dalam aksi masa kemarin, sejumlah perwakilan dan utusan aksi masa secara langsung ditemui oleh jajaran direksi PT PLN Cabang Lampung.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, PlT Humas PT PLN (Persero) Lampung, Junarwin tidak dapat dihubungi meski saluran telepon genggamnya aktif. (kiki)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com